Petunjuk Perjalanan Haji dan Umroh

Haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan sekali dalam seumur hidup bagi umat muslim yang mampu. Ibadah haji harus dilakukan karena Allah semata dan dilakukan sesuai dengan petunjuk Rasulullah saw.

Syarat-syarat haji

Haji diwajibkan atas manusia dengan lima syarat:

1. Islam

2. Berakal

3. Baligh

4. Memiliki kemampuan perbekalan dan kendaraan

5. Merdeka

3 cara menjalankan ibadah haji

  1. Haji Tamattu

Haji di’Tamattu berarti masuk ke dalam ihram untuk umrah selama bulan Haji (yaitu dari yang pertama dari bulan Syawal untuk istirahat dari fajar pada tanggal sepuluh bulan Zulhijah), kemudian melepas ihram setelah melakukan Umrah, dan kemudian kembali untuk masuk ke dalam keadaan ihram untuk ibadah haji, yang harus dilakukan dari Makkah atau di mana saja dekat untuk itu pada tanggal 8  hari Zulhijah selama dilakukan dalam tahun yang sama.

  1. Haji al-Qiraan

Haji al-Qiraan dapat diartikan masuk ke dalam ihram baik untuk umrah dan ibadah haji pada waktu yang sama selama bulan haji, dan tidak melepas ihram sampai hari Kurban (tanggal 10 Zulhijah), atau pertama masuk ke dalam ihram untuk Umrah hanya selama bulan haji, dan membuat niat ihram untuk haji sebelum memulai Thawaf dari ‘umrah.

  1. Haji al-Ifraad

Haji al-Ifraad yaitu memasuki miqat ihram untuk haji selama bulan haji dari tempat ditentukan ihram, dari rumahnya jika terletak antara Mekah dan Miqaat, atau dari Mekkah jika ia berada di sana, dan untuk tetap berada di ihram sampai hari Kurban, jika orang tersebut membawa serta binatang korban. Jika orang itu tidak membawa hewan kurban, dan diperbolehkan untuk datang keluar dari ihram setelah melakukan umrah, dan dengan demikian ia  melakukan haji Tamattu, yaitu ia melaksanakan thawaf di  sekitar Ka’bah, melakukan Sa’i dan, bertahalul, kemudian keluar dari ihram, memakai pakaian yang biasa dan kembali ke keadaan semula.

Rukun haji

Ilmu yang harus diketahui seputar haji adalah yang berkaitan dengan rukun haji, dimana rukun haji bila tidak dilaksanakan hajinya menjadi tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut :

  1. Ihram

Pakaian ihram bagi laki-laki adalah 2 lembar kain yang tidak berjahit yang dipakai untuk bagian bawah menutup aurat, dan kain satunya lagi diselendangkan. Sedangkan pakaian wanita ihram adalah menutup semua badannya kecuali muka dan telapak tangan (seperti pakaian ketika sholat). Warna pakaian ihram disunatkan putih.

  1. Wukuf di Arafah

Berdiam diri, berdzikir, berdo’a, beristghfar di padang Arafah pada tanggal 9 Dzul Hijjah.

  1. Thawah Ifadhah

Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali, dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Dzul Hijjah.

  1. Sa’i

Berjalan atau berlari-lari kecil antara shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali, dilakukan sesudah Thawaf Ifadhah.

  1. Tahallul

Bercukur atau menggunting rambut sesudah selesai melaksanakan sa’i.

  1. Tertib

Mengerjakannya sesuai dengan urutannya serta tidak ada yang tertinggal.

 

Tata cara berihram

  1. Disunnahkan untuk mandi sebelum ber-ihram bagi laki-laki dan perempuan baik dalam keadaaan suci atau haid.
  2. Disunnahkan untuk memakai minyak wangi ketika ber-ihram. Pemakaian wewangian tersebut hanya diperbolehkan pada anggota badan dan bukan pada pakaian ihramnya.
  3. Mengenakan dua helai kain putih yang dijadikan sebagai sarung dan selendang.
  4. Disunahkan ber-ihram setelah shalat.
  5. Berniat untuk melaksanakan salah satu manasik, dan manasik tersebut disunnahkan untuk diucapkan. Dibolehkan untuk memilih salah satu dari tiga nusuk, yaitu ifrad, qiran, dan tamattu‘.

Miqat

Miqat adalah batas tempat dan waktu yang ditentukan bagi setiap Muslim yang akan menunaikan ibadah haji atau umrah ketika hendak memulai ihramnya. Miqat sendiri ditentukan berdasarkan tempat yang disebut Miqat Makani. Sementara Miqat yang berdasarkan pada waktu dinamakan Miqat Zamani.

  1. Miqat Makani

Bagi Muslim yang tinggal di Makkah, rumah mereka adalah tempat untuk ihram haji. Sementara untuk umrah, ihramnya harus keluar dari tanah Haram Makkah, dan sebaik-baiknya tempat ialah di Ji’ranah, Tan’eim, atau Hudaibiyah. Namun, bagi mereka yang tinggal di luar Makkah, ada lima tempat untuk memulai ihram, di antaranya sebagai berikut :

  1. Miqat Juhfah
  2. Miqat Qarnul Manazi
  3. Miqat Yalamlam
  4. Miqat Hulaifah/Bir’ Ali
  5.  

     

    Miqat Dzatu Irqin

    2. Miqat Zamani

     

     

Waktu pelaksanaan haji, para ulama sepakat bahwa miqat diawali pada bulan Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah, yaitu ketika ibadah haji dilaksanakan.

Waktu pelaksanan umroh, Miqat Zamani dapat diawali pada sepanjang tahun.